Dalam Putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung H. Yulius dan hakim anggota H. Yosran dan H. Is. Sudaryono, serta panitera Andi Nur Insyaniyah, memerintahkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 karena bertentangan dengan sejumlah aturan, diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.
Apabila ditinjau dari aspek hukum maka salah satu dasar pencabutan Pergub ini adalah keberlakuan asas hukum "lex superior derogate legi inferiori"yang dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Asas "lex superior derogat legi inferiori" dalam pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) di atasnya berarti bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya harus didahulukan keberlakuannya daripada peraturan yang lebih rendah.