Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Implementasi Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori dalam Putusan MA Terkait Pergub Lampung yang Legalkan Panen Tebu dengan Cara Dibakar

3 Juni 2024   11:21 Diperbarui: 6 Juni 2024   11:01 261 0
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup KLHK atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar.

Dalam Putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung H. Yulius dan hakim anggota H. Yosran dan H. Is. Sudaryono, serta panitera Andi Nur Insyaniyah, memerintahkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 karena bertentangan dengan sejumlah aturan, diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.

Apabila ditinjau dari aspek hukum maka salah satu dasar pencabutan Pergub ini adalah keberlakuan asas hukum "lex superior derogate legi inferiori"yang dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Asas "lex superior derogat legi inferiori" dalam pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) di atasnya berarti bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya harus didahulukan keberlakuannya daripada peraturan yang lebih rendah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun