Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak (undang-undang no 19 Tahun 2011 tentang pengesahan hak-hak penyandang disabilitas).Â
KEMBALI KE ARTIKEL