Seluruh warga negara di Republik Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 bahwa kesehatan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesui dengan cita-cita bangsa Indonesia. Hal tersebut selain dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 juga dipaparkan pada Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009. Pada UU RI No. 36 tahun 2009 juga dituliskan secara rinci dan lengkap tentang pengertian tenaga kesehatan, tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan dan pemerataan tenaga kesehatan, serta upaya pengawasan maupun pembinaan atas hal tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL