Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pilgub Banten: Gugat Pilkada Banten ke MK, Kenapa Dikecam?

27 Oktober 2011   12:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:26 338 0
  • Pilkada Banten secara prosedural telah selesai. Pasangan Atut – Rano, dinyatakan KPUD (Rabu.26/10/2011) peraih suara terbanyak, dan jadi pemenangnya. Tapi secara legal formal masih menyisakan agenda lain. Pasalnya, kubu WH - Irna dan Jazuli – Muzaki menyatakan akan mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti dilansir media, kedua pasangan ini menemukan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam Pilkada Banten kali ini yang akan mereka adukan ke MK.
  • Tak ada yang aneh dan ganjil dalam peristiwa pilkada Banten ini. Bahkan kita patut bersyukur karena berjalan dengan aman dan tertib. Perkara kandidat gugat ke MK adalah peristiwa biasa dalam pilkada di berbagai daerah. Pilkada Tangsel dan Pandeglang juga mengalami hal ini. Gugat ke MK adalah hak politik kandidat, sesuai Undang-undang. Bahkan MK sering menayangkan iklan layanan public di tv yang menghimbau untuk maju ke MK bagi sengketa dalam Pilkada. Jangan main hakim sendiri dengan sikap anarki.
  • Justru yang aneh dan ganjil adalah sikap berbagai kalangan yang mengerti hukum. Mereka menyalahkan dan bahkan mengecam kandidat yang mau mengajukan gugatan ke MK. Menurut mereka, sikap tersebut, dianggap arogan, tidak gentle, tidak dewasa, serta tidak legowo untuk menerima kekalahan, dll, dsb. Termasuk dalam barisan kalangan pengecam ini: para petinggi partai pengusung dan timses Atut – Rano. Beberapa tokoh masyarakat yang tiba tiba semakin vocal dan menunjukkan dukungannya kepada Atut –Rano. Bahkan muncul dari kalangan petinggi Partai Demokrat yang mengusung WH – Irna, yg menyarakan untuk pasrah dan menerima “kekalahan” dengan legowo. Suara mereka meramaikan berita media local dan nasional. Ada apa dengan mereka?
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun