Coba anda liat ke pasar tradisional dan kios-kios kelontong yang disekitarnya ada minimarket. Dapat dipastikan pasar tradisional dan kios kelontong tersebut akan sepi pelanggan. Konsumen lebih senang datang ke minimarket yang tempatnya ber AC dan ruangan yang mewah. Apalagi banyak minimarket yang buka 24 jam. Jelas ini akan mematikan pasar-pasar tradisional dan pedagang kecil lainnya.
Seharusnya pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah harus membatasi minimarket, entah itu izin berdirinya ataupun jam bukanya. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan hak pedagang kecil untuk dapat berdagang. Pemda tidak hanya berpikir praktis dengan mendapat keuntungan sesaat dari pemberian ijin pendirian minimarket. Meskipun rejeki sudah ada yang mengatur, tetapi dalam hal ini negara harus berperan. karena dengan peran itu pedagang kecil dapat terlindungi hak-haknya.
Yang saya amati adalah pembangunan minimarket yang ada di Kabupaten Temanggung. Dalam 2 tahun ini pembangunan minimarket amat pesat. Hampir disetiap jalan-jalan utama bahkan jalan kecil pun terdapat minimarket. Sudah tak terhitung lagi berapa jumlah minimarket yang ada di sana. Jelas itu merupakan kebijakan yang tidak pro rakyat. Memang suatu kebijakan akan ada yang diuntungkan dan akan ada yang dirugikan apalagi itu menyangkut kebijakan publik. Tetapi pemerintah seharusnya lebih bijak memilih mana kebijakan yang pro rakyat dan mana kebijakan yang merugikan rakyat.
Semoga para pemimpin dalam hal ini yang menentukan suatu kebijakan, dapat menghasilkan keputusan yang bijak...