Mulai hari Rabu (2/1) seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan pakaian adat Betawi. Selain itu, setiap hari Kamis juga diwajibkan memakai pakaian batik nusantara, mengingat Pemprov Jakarta, pegawainya tidak hanya berasal dari Jakarta saja.