Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pemudik Tasik dari Daerah Terpapar Harus Lapor RT Setempat

31 Maret 2020   01:17 Diperbarui: 31 Maret 2020   01:32 14 0
Memasuki musim mudik yang bersamaan datangnya dengan terjadinya pandemi yang saat ini tengah dialami oleh hampir seluruh negara di dunia, arus mudik yang atang lebih awal seakan tidak terelakkan lagi. Hal tersebut terjadi di Kabupaten Tasikmalaya yang pada dasarnya adalah daerah yang memiliki banyak warga perantau di luar daerahnya. Dalam satu hari saja, di Kecamatan Ciawi, dilaporkan bahwa pemudik yang datang sebanyak 900 orang pemudik.

Gelombang ini tidak dapat dipaksa untuk berhenti jika memang tidak ada regulasi yang pasti dari pemerintah pusat dan sinkronisasi dengan daerah. Bahkan meskipun beberapa daerah telah mengeluarkan imbauan agar warga mereka yang merantau untuk tidak pulang kampung dulu, pemudik tetap saja berdatangan dan membuat arus mudik terjadi bahkan satu bulan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya.

Situasi tersebut membuat Puskesmas Ciawi merasa kuwalahan dalam menerima banyaknya laporan pemudik di setiap harinya. Hal serupa juga dialami oleh puskesmas-puskesmas yang berada di perbatasan kabupaten lantaran menerima jumlah pemudik yang tidak kalah banyaknya.

Kondisi itu direspon oleh Satuas Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta mereka yang baru saja tiba di Kabupaten Tasikmalaya wajib melaporkan diri ke RT dan puskesmas setempat. Pemudik juga wajib melakukan swakarantina selama 14 hari untuk memantau perkembangan kesehatan masing-masing pemudik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun