Rabu, 18 Maret kemarin, massa aksi yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Priangan Timur mendatangi Kantor Bupati Tasikmalaya untuk menyampaikan tuntutan sehubungan dengan adanya RUU Cipta Lapangan Kerja atau yang sering disebut sebagai Omnibus Law, hukum yang melibas atau melompati beberapa spektrum legal formal.
KEMBALI KE ARTIKEL