Menyusul disahkannya Kepres no 9 tahun 2019 dan Pergub no 72 tahun 2018 tentang Kawasan Geopark Nasional Galunggung, pemkab Tasikmalaya pun segera memantapkan hati dan melangkah pasti untuk menyusun segala hal yang diperlukan dalam mengelola sebuah Geopark. Bagi yang belum pernah tahu, pengertian geopark atau 'taman bumi' adalah wilayah terpadu yang terdepan dalam perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan dan mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sana.
KEMBALI KE ARTIKEL