Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Memitigasi Risiko Pemeriksaan

24 Februari 2017   10:50 Diperbarui: 24 Februari 2017   20:00 170 0
Gugatan bisa saja terjadi atas proses pemeriksaan pajak. Salah satu contohnya adalah sebagaimana seperti yang diuraikan pada salah satu tulisan di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berjudul “Gugatan WP terhadap KPP Pratama Soreang Tidak Terbukti” dengan informasi sebagai berikut:

  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung membebaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang dari gugatan perdata PT Panca Busana Asrilaras (PBA).
  • Dalam gugatannya, PBA menganggap KPP Pratama Soreang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pemeriksaan atas perusahaan yang sudah bubar dan telah melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
  • Dalam putusan pengadilan tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung membebaskan KPP Pratama Soreang dari gugatan perdata PBA. Dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah bahwa pemeriksa DJP sudah melakukan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).  
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun