Siang itu pada 2 Mei 2014, saya dan istri bepergian menggunakan Kereta Commuter Jabodetabek dari Stasiun Tanahabang menuju Stasiun Jurangmangu. Saat itu saya & istri belum mengetahui adanya aturan PT. KCJ selaku pengelola Kereta Commuter Jabodetabek yang menaikkan nilai batas minimal saldo mengendap dan nilai jaminan pada kartu e-money (diterbitkan bank Rp 11.000) ataupun kartu jaminan (diterbitkan PT. KCJ Rp 10.000).
Memasuki
gate in Stasiun Tanahabang yang berjubel, saya pun dibantu oleh petugas keamanan menggunakan kartu masterkarena e-money saya mengalami gagal bertransaksi. Saya dan istri berjalan memasuki kereta
tanpa ada peringatan dari petugas keamanan bahwa saldo saya tidak mencukupi untuk menggunakan jasa PT. KCJ ini.
KEMBALI KE ARTIKEL