Belinyu - Cabang Kejaksaan Negeri Bangka Di Belinyu (Cabjari Belinyu), resmi melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka Korupsi Ruang Praktik Siswa (RPS) atas nama Raswin Bin Alm. Nurdin warga RT 02/07 Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Imawan Dharma Putra Bin Suripto Sukirman warga RT 02 Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/12/22).
KEMBALI KE ARTIKEL