Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kebijakan Ekstradisi Malaysia dan Indonesia Mengenai Kasus Korupsi Djoko Tjandra

6 Juli 2021   16:49 Diperbarui: 6 Juli 2021   17:41 2153 1
Dalam Pasal 3 Ayat 1, UUD menyatakan bahwa "Indonesia merupakan negara hukum." Dengan begitu, kebijakan mengenai kasus Djoko Tjandra sangatlah berkaitan erat dengan konteks ini. Pada dasarnya, negara hukum berarti negara yang menjadikan hukum sebagai sebuah acuan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyatnya, baik itu para pejabat/petinggi maupun masyarakat biasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun