Dalam Pasal 3 Ayat 1, UUD menyatakan bahwa "Indonesia merupakan negara hukum." Dengan begitu, kebijakan mengenai kasus Djoko Tjandra sangatlah berkaitan erat dengan konteks ini. Pada dasarnya, negara hukum berarti negara yang menjadikan hukum sebagai sebuah acuan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyatnya, baik itu para pejabat/petinggi maupun masyarakat biasa.
KEMBALI KE ARTIKEL