Jakarta,-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2025. Inpres ini berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.Inpres ini bertujuan untuk menghemat total Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
KEMBALI KE ARTIKEL