Keputusan Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP untuk melaksanakan  pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih  di Ibu Kota Negara pada tanggal 6 Februari 2025 terkesan memperlihatkan komitmen terhadap efisiensi dan keserentakan.
Â
Namun,  realitanya  ternyata  berbeda.
KEMBALI KE ARTIKEL