Dalam kurun waktu sembilan bulan, sudah dua kali rakyat negeri tercinta ini mengikuti perhelatan pesta demokrasi. Pertama, pemilu Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden Pebruari lalu, kedua pilkada serentak November 2024.
Puji syukur, kedua momen perhelatan pesta akbar tersebut berjalan lancar dan menuai keberhasilan dengan telah terpilihnya anggota legislatif sesuai tingkatannya dan pimpinan nasional serta pimpinan daerah di seluruh tanah air.
Disadari, dalam penyelenggaraannya memang tidak terlepas dari adanya gangguan atau riak-riak kecil, tapi semuanya dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak yang berkompeten.
Keberhasilan demi keberhasilan yang diraih tersebut berkat kerja keras kerja cerdas dari pihak penyelenggara utama yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari semua tingkatan, pusat, daerah, sampai lapangan serta didukung oleh pihak-pihak yang terkait.
Kendati demikian, tentu ada sub-ordinat dari penyelenggara (KPU) tersebut yang peranannya tidak boleh dianggap ringan, apalagi dipandang dengan sebelah mata, karena relatif menentukan, yaitu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).