Bismillah,
Keinginan Presiden terpilih periode 2024 - 2029 untuk membentuk zaken kabinet dalam pemerintahannya yang akan datang patut di dukung.
Betapa konsep zaken kabinet yang berisi para pakar dibidangnya serta tidak didasarkan dukungan dari perlemen, atau zaken kabinet disebut juga kabinet karya, seperti dikutip dari sumber.
Dalam hal pemerintahan yang akan datang terbentuk dari koalisi multi partai politik, maka pertanyaannya, mungkinkah zaken kabinet dapat terwujud ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu bukanlah perkara muda, tapi juga bukan persoalan yang terlalu sulit.
Untuk itu strategi yang harus dilakukan adalah dengan cara komporomi, dimana Presiden terpilih meminta kepada Ketua Umum partai politik untuk mengusulkan calon pembantunya dari kalangan pakar.
Strategi ini ditempuh untuk mengakomodasi kepentingan dan sebagai bentuk keterwakilan partai politik di dalam kabinet.
Pakar yang diajukan atas nama partai politik tersebut utamanya dari kalangan profesional atau kader partai politik yang pakar dibidangnya.
Bukankah fakta menunjukkan bahwa banyak dari kader partai politik tersebut, mereka sesungguhnya juga pakar dibidangnya ?
Jadi, personil yang politikus dan juga pakar dibidangnya inilah yang lebih diutamakan untuk diangkat menjadi pembantu Presiden.
Bila kader pada partai politik koalisi tertentu dianggap tidak terdapat pakar dibidangnya, baru kemudian dapat mengangkat pembantu dari kalangan profesional atau pakar.
Selain itu, yang juga harus dijadikan pertimbangan adalah penempatannya di kementerian yang mana dulu, karena barang kali ada kementerian-kementerian yang tidak harus seorang pakar, namun lebih tepat bila di pegang oleh seorang politikus.
Majulah kita semua. #