Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Jangan Lewatkan Amalan Dahsyat Besok dan Lusa, Apa Saja?

15 Juni 2024   19:06 Diperbarui: 15 Juni 2024   19:14 275 48
Jangan Lewatkan  Dua Amalan Dahsyat Besok dan Lusa,  Apa  Saja   ?

Bismillah,

Tidak terasa bulan Zulhijah sudah masuk hari yang kedelapan. Ini berarti hari raya idul adha sudah didepan mata dan seluruh umat muslim telah bersiap-siap menyambut kehadirannya.

Namun sebelumnya ada dua hal penting yang patut diketahui dan sangat dianjurkan sebelum dan sesudah hari raya idul adha itu tiba.

Jika kedua hal ini dilakukan dengan sungguh-sungguh dan niat yang ikhlas, akan mendapatkan ganjaran yang luas biasa banyaknya.

Amalannya tidak sulit bila ada kemauan dan tekad yang kuat, walaupun hanya berlaku bagi yang mampu saja.

Pertama. Puasa sunnat  hari Arafah.
Puasa sunnat Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah.  Cara penyelenggaraanya sama seperti puasa sunnat lainnya yaitu niat puasa sunnat Arafah, menjaga dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar sampai  maghrib.

Adapun ganjaran pahalanya sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.  " Diampuni dosa dan kesalahan setahun yang lalu dan diampuni dosa dan kesalahan setahun yang akan datang.

Kedua. Melaksanakan sholat Idul adha dan  memotong hewan kurban.
Hari raya Idul adha identik dengan hari raya kurban, dimana setelah selesai melaksanakan sholat sunnah Idul adha 2 rakaat, lalu dilaksanakan pemotongan hewan kurban.

Kurban  adalah hewan yang disembelih guna ibadah  kepada  Allah  pada tanggal 10 Zulhijah, dan boleh pada tanggal 11 sampai 13 Zulhijah. Hari- hari tersebut dinamakan dengan hari Tasriq.

Ibadah kurban sangat  dianjurkan bagi mereka yang berkemampuan, meskipun sunnah namun derajatnya sunnah mu' akadah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW. telah berkata : " Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.

Di hadist lain, Rasulullah SAW. telah berkata :  " Saya disuruh menyembelih kurban, dan kurban itu sunnat bagi kamu, "  Hadist riwayat Tirmidzi.

Sedangkan daging hewan kurban sunnat hendaklah disedekahkan terkecuali  sedikit, sunnat dimakan oleh orang yang berkurban. Firman Allah Subhannah wata Allah dalam Al-quran Surat Al Haj : 28  artinya: Makanlah sebahagian dagingnya dan beri makanlah fakir miskin dengan daging itu. "

Bila kurban tersebut merupakan kurban nazar dan karenanya kurban tersebut wajib, maka wajib disedekahkan semuanya, tidak boleh dimakan atau dijual oleh yang berkurban, sekalipun kulitnya.

Majulah kita semua. #

Referensi :
Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Attahiriyah- Yayasan Penterjemah Al-quran. Jakarta. 1976.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun