Bismillah,
Tidak banyak orang yang mampu tatkala diminta oleh sahibul hajat melalui musyawarah adat untuk menjadi " Tua kerja " pada pelaksanaan ritual pernikahan dan acara perjamuan.
Memang menjabat " Tua kerja " pada acara ritual pernikahan dan acara perjamuan di kampung cukup berat, bila dibandingkan dengan menjabat ketua panitia pelaksana di ritual acara yang sama diperkotaan.
Betapa tidak, segala sesuatu yang berkenaan dengan acara, wajib seizin Tua kerja, karena oleh sahibul hajat memang sudah " diserahkan " dan penyerahannyapun dari sahibul hajat secara resmi yang disaksikan oleh kerabat dekatnya.