Bismillah,
Tidak ada yang tahu kapan dan dimana seseorang akan menemui ajalnya, tapi seseorang harus yakin bahwa kematian itu pasti akan datang menemuinya.
Ketentuan itu banyak terdapat baik di dalam Al-quran walaupun sunah Nabi Muhammad Sallalahu alaihi wa sallam.
Pada tulisan ini Penulis tidak akan  membahas  masalah itu secara mendalam, namun ingin menyoroti tentang penyiapan lokasi pemakaman atau lahan tempat seseorang akan bekubur jika sudah wafat.
Fakta menunjukkan bahwa dari setiap tingkatan distrik terendah yaitu rukun warga, kelurahan sampai kota  ikut mengadakan lahan pemakaman ini.
Sedangkan cara mendapatkan lahan pemakaman itu juga berbagai macam cara ; ada wakaf dari orang yang mampu, pembebasan oleh pemerintah dan atau  swadaya masyarakat.
Dan tidak dipungkiri ada yang menyiapkan lahan pemakaman khusus untuk keluarga dan ada juga yang berhak dimakamkan di Taman Makam  Pahlawan karena jabatan dan atau balasan jasa-jasa di masa hidup.
Di lingkungan tempat kediaman Penulis, Kelurahan Pagar Dewa Selebar Kota Bengkulu, Â juga tidak ingin ketinggalan, ikut mengadakan pembelian lahan pemakaman yang diinisiasi oleh Pemerintah kelurahan.
Tak urung kouta yang menjadi target panitia sejumlah 1000 kepala keluarga dalam waktu yang tidak terlalu lama ludes terjual.
Kondisi ini tentunya sangat mengembirakan karena hampir semua kalangan, baik yang kurang beruntung maupun yang memang mampu menyatakan bergabung.
Terlepas dari penting atau kurang pentingnya menyiapkan lahan pemakaman itu, yang pasti kesadaran warga untuk berpartisipasi cukup tinggi.
Hanya saja Penulis tidak tahu apakah partisipasinya itu karena ingin mendapatkan balasan pahala dari-Nya  atau sekadar turut serta karena khawatir dikatakan tidak peduli terhadap  kepentingan umum, atau karena alasan lain.
Boleh jadi mereka belum memahami bahwa pengurusan jenazah  seseorang yang meninggal merupakan kewajiban bagi orang-orang  yang  masih hidup, termasuk memakamkannya, disamping memandikan, mengafani dan menyolatkan.
Tempat pemakaman yang baru, sudah dilaksanakan pematangan lahan  dan sudah dapat digunakan jika ada warga yang wafat, dan  sudah  resmi untuk dimanfaatkan.
Dengan demikian warga boleh memilih ingin dimakamkan di lokasi yang mana;  di Padang  Jirat Pagar Dewa,  pemakaman umum milik  RW. 02 Pagar Dewa, Taman Pusara Bentiring milik Pemerintah Kota, Ujung Tanjung  Bengkulu Tengah atau lokasi tempat pemakaman keluarga atau dilokasi tempat asal yang bersangkutan.
Walaupun tinggal memilih dilokasi yang mana  "Si mati" hendak dimakamkan, tapi diperlukan tindakan yang tepat dari para ahli waris karena seperti biasa pada tempat pemakaman umum lainnya berlaku ketentuan persyaratan - persyaratan.
Kematian suatu keniscayaan, bersiaplah untuk menghadapinya. # Â