Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kekuasaan (Sistem Pemerintahan) Negara Indonesia dalam Konsepsi Sistem Hukum Civil Law

20 Maret 2021   03:20 Diperbarui: 20 Maret 2021   03:47 226 1
Hukum pada hakekatnya adalah serangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai masyarakat, bertujuan untuk keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib didalam masyarakat.  kelsen mengasumsikan hukum merupakan tata aturan (orde) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun