Hukum pada hakekatnya adalah serangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai masyarakat, bertujuan untuk keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib didalam masyarakat. Â kelsen mengasumsikan hukum merupakan tata aturan (orde) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL