Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 04 Juni 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL