berikut kutipan Anang Iskandar dari Badan Narkotika Negara ''ika selama ini para selebritas yang terlibat penyalahgunaan narkoba langsung ditangkap petugas polisi, maka penangkapan tidak bakal dilakukan bila mereka melaporkan diri. Hal ini sesuai dengan undang-undang baru yang sudah mulai diberlakukan''
saya heran dengan keputusan tersebut,seakan-akan kita bisa menggunakan narkotika asal melapor.lebih aneh lagi peraturan ini khusus buat para artis.lebih jelasnya baca di sini
apa yang menggerogoti pemikiran para pejabatĀ badan narkotika negara sehingga dengan entengnya mengeluarkan peraturan itu? apakah mereka tidak memikirkan dampaknya kedepan?
ataukah PEMERINTAH MULAI GILA??
SILAHKAN TANGGAPANNYA....