Komisi Yudisial merupakan lembaga yang terlahir sebagai akibat dari tuntutan reformasi terhadap peradilan di Indonesia. Eksistensi Komisi Yudisial tidak hanya sebatas pada apa yang termaktub dalam amanat konstitusi, melainkan sebuah lembaga eksternal yang memiliki tugas yang berkenaan dengan pengawasan kehakiman.Â
KEMBALI KE ARTIKEL