Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Aktivis,Koruptor dan Penjahat Lingkungan

11 Februari 2014   11:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:56 121 0
Aktivis adalah orang yang giat bekerja untuk kepentingan suatu organi­sasi politik atau organisasi massa lain. Dia mengabdikan tenaga dan pikiran­nya, bahkan seringkali mengorbankan harta bendanya untuk me­wujudkan cita-cita organisasi,itulah pengertian aktivitis yang didapat dari http://badanbahasa.kemdikbud.go.id , Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aktivis adalah orang yang mampu menggerakkan orang lain untuk bertindak. Aktivis memiliki kemampuan mengatur orang lain (organisatoris), dan dianggap sebagai tokoh dan pelopor di bidangnya.
ya seringkali kita bertanya atau setidaknya menyimpan semua pertanyaan tersebut dalam hati,benarkah mereka selalu memperjuangkan kepentingan orang banyak tanpa memperjuangkan juga kepentingan pribadinya? tidak heran jika pertanyaan ini muncul ketika kita saksikan sendiri bahwa yang terjadi belakangan ini adalah para mantan aktivis yang terseret dan terseok – seok oleh kasus korupsi yang dituduhkan atau benar – benar ia lakukan tapi tinggal pembuktian dan penjatuhan Vonis.
aktivis juga manusia,ketika mereka berteriak – teriak mengatasnamakan kepentingan rakyat adakah yang menjamin kalau teriakan mereka akan benar dan sesuai dengan apa yang terjadi selanjutnya,mereka yang di ganang sebagai agen perubahan ketika menduduki satu jabatan penting  akan mudah dan tidak ada jaminan bagi mereka untuk tidak tergoda,mungkin tidak semua aktivis begitu,akan tetapi tetap ada yang latarbelakangnya adalah seorang aktivis,baik itu aktivis kampus,ormas atau aktivis apapun yang akhirnya terjebak dalam lingkaran sesat yang berujung pada pemakaian segala cara dan upaya  untuk memperkaya diri,beberapa terbukti dan beberapa lagi masih menjalani proses pembuktian,beberapa jadi tersangka dan beberapa pula masih bebas berkeliaran dan duduk – duduk manis sambil menunggu waktu untuk menjadi tersangka atau bahkan terdakwa,tidak dapat di pungkiri adanya kesempatan bagi para aktivis yang menyuarakan kepentingan rakyat untuk bergabung ke dalam partai politik atau menjadi bagian dari birokrasi maka bersamaan dengan  itu pula lah idealisme mereka sedikit memudar,dengan segala cara dan upaya terkikislah apa yang menjadi idealisme mereka selama  ini baik oleh orang – orang dari luar atau mungkin benar  – benar dari dalam diri orang tersebut,akan berbeda sekali ketika seorang aktivis benar benar menyuarakan kepentingan orang banyak dan masih konsisten pada ideaisme yang dianutnya,akan benar – benar memperjuangkan apa yang sudah ditanamkan pada dirinya,tidak mudah goyah dan termakan arus,apalagi sampai melakukan perbuatan yang menjurus ke tindak kriminal,bahkan sampai melakukan tindak KORUPSI,memakan uang rakyat yang selama ini dijadikan objek dalam perjuangan yang mereka teriakkan,tidak bermaksud untuk mendiskreditkan kawan – kawan yang notabene seorang aktivis,baik yang kawakan,berpengalaman,gaul,intelek,muda,baru bahkan kawan – kawan yang sudah memposisikan diri sebagai aktivis dalam satu isu,semisal aktivis anti korupsi,aktivis HAM,aktivis Buruh atau aktivis Lingkungan.
selama  tidak ada tindakan tegas terhadap korupsi maka tidak heran kalau dikemudian hari akan banyak aktivis – aktivis yang berubah arah dan melenceng ketika  mendapatkan kesempatan untuk berlaga dalam kancah politik dan demokrasi di negeri ini,ya korupsi menjadi salah satu yang menarik untuk di bahas,karena di setiap sendi kehidupan kita,tentunya akan sangat mudah untuk  menemukan hal – hal yang berkaitan dengan korupsi,salah satunya korupsi waktu dan tidak dapat di pungkiri bahwa korupsi waktu yang paling banyak terjadi,keterlambatan kita dalam melakukan  suatu pekerjaan  atau menunda – nunda waktu pekerjaan atau bahkan sampai membiarkan waktu yang terbuang  dan tentunya ini akan menambah beban suatu pekerjaan atau biaya  yang akan dikeluarkan,hal – hal seperti ini juga lah yang menyebabkan timbulnya kesempatan untuk melakukan hal – hal yang lain dan lebih berani  dari contoh tindakan yang ada diatas.

Setidaknya banyak hal yang akan membuat dan memberikan pandangan berbeda ketika kita mendengar bahwa ada salah seorang aktivis yang melakukan pembelaan terhadap pelaku korupsi walaupun si pembela melakukan hal tersebut tidak dalam rangka kegiatan “aktivis” nya,mungkin diluar kegiatan aktivisnya ,tapi apakah orang juga mengenal dia sebagai pembela atau lebih mengenal dia sebagai aktivis,tentunya berbagai opini akan menyeruak dan tinggal bagaimana tanggapan si aktivis atau si pembela terhadap opini yang berkembang.

Dari berbagai istilah saya hanya mengambil satu istilah tentang koruptor ,Koruptor adalah orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan) atau tempat kerjanya,apabila kita menautkaitkan antara aktivis dan koruptor maka tentulah kita akan menemukan satu padanan kata bahwa ada aktivis yang  juga melakukan korupsi,setelah tidak lagi terlibat dalam kegiatan “aktivis”nya atau sudah masuk ke dalam kancah politik dan menjadi bagian dari birokrasi di Negeri Tercinta ini,seperti yang sudah tertulis diatas korupsi merupakan tindakan memperkaya diri dengan berbagai cara dan tidak memikirkan apa yang akan terjadi berikutnya,terkait yang di korupsi nya atau hal – hal lain yang akan dihadapinya,negara kita telah mengatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI akan tetapi tidak pernah jelas kah apa yang tertuang dalam undang – undang tersebut?
atau para pelaku korupsi memang benar – benar tidak membaca apa yang tertera dalam pasal demi pasal dalam undang – undang tersebut,itulah yang tidak pernah kita ketahui,sejatinya dengan membaca dan sedikit saja undang – undang tersebut anak SD mungkin juga sedikit bisa memahami apa yang dimaksud dalam undang – undang tersebut,banyak orang memiliki pendapat yang berbeda tentang korupsi yang ada di negara kita ini,ada yang menyebutnya sebagai warisan,ada juga yang bilang ini adalah budaya,bahkan sebagian juga bilang kalau kroupsi di indonesia  sudah mengakar dan berjamaah,sah – sah  saja ketika orang – orang memeberikan pandangan mereka tentang yang  namanya korupsi,dan tidak  ada aturan baku mengenai pengertian korupsi.

Berbagai cara untuk mengungkap tindak korupsi pun dilakukan akan tetapi banyak pula yang beranggapan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini masih lemah begitu pula penjatuhan  vonis terhadap pelaku koruptor cenderung  seperti basa – basi  dan masih pikir –pikir,dari berbagai kasus yang menyeret para petinggi di negeri ini sepertinya kita di hadapkan kepada berbagai  persoalan yang sangat pelik,keterlibatan para petinggi negara dalam praktek – praktek korupsi yang dilakukan dan kaitan antara pelaku – pelaku korupsi dengan birokrasi di negeri ini dan tentunya juga akan melahirkan masalah – masalah baru.

Berbicara tentang pelaku korupsi tidak lah sudahnya,dan kita sama – sama mengetahui bagaimana lembaga negara yang nama nya KPK bekerja keras untuk mengungkap semua tindak korupsi di negeri ini,akan tetapi kita juga tidak lupa bagaimana pula KPK dengan semua kekuatan yang dimilikinya belum bisa menuntaskan kasus Bank Century yang melibatkan pejabat tinggi negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menaikkan status kasus  pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century ke tahap penuntutan dalam satu hingga dua pekan ke depan.

“Century (sampai) dua minggu lagi akan masuk ke tahap dua,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014 ).
pada saat tulisan ini di buat,barangkali KPK sedang menyiapkan segala sesuatunya,karena sudah hampir dua minggu.

Korupsi yang merambah berbagai sektor dan sendi kehidupan manusia tidak terlepas dari berbagai kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah,dalam  prakteknya korupsi tidak hanya di lakukan oleh pejabat pemerintahan,akan tetapi juga koorporasi – koorporasi besar yang ada di indonesia, sangat sulit untuk mengungkap kasus – kasus tersebut,ada contoh yang dapat kita jadikan bahan perbandingan yaitu Asian Agri, Untuk diketahui, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya, 18 Desember 2012, mengatakan Asian Agri menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan dan divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Sebelumnya atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. (Baca juga:Kejaksaan Akhiri Pemblokiran Aset Asian Agri tempo.co)

Selain berurusan dengan Mahkamah Agung, Asian Agri juga berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun. Tidak terima dengan tagihan itu, Asian Agri mengajukan keberatan, tetapi ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Asian Agri lantas menyatakan banding ke pengadilan pajak pada Agustus 2013 lalu.
ini adalah satu dari beberapa banyak koorporasi yang melakukan tindak kejahatan,dalam hal ini perusahaan besar seperti Asian Agri bisa di katakan Penjahat Lingkungan,karena tidak adanya pernyataan yang mengacu pada proses – proses pengelolaan lingkungan hidup yang baik,juga tidak ada jaminan bahwa mereka mengelola lahan yang ada dengan baik,tidak pula diceritakan bagaiamana proses – proses perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah kepada Asian Agri apakah benar- benar adil terbuka,transparan dan dapat di akses oleh masyrakat.

Dalam pengertian sederhananya Penjahat  Lingkungan Hidup adalah orang atau badan hukum yang melakukan perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup berupa eksploitasi hutan dan sumber daya alam  secara besar-besaran dan tidak menghargai  aturan yang sudah ada di masyarakat . Kembali membicarakan masalah Penjahat Lingkungan Hidup maka pertimbangan yang muncul atas fenomena tersebut, jelaslah bahwa hukum digunakan alat penguasa dalam rangka melegitimasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan hal ini juga rawan suap – menyuap,karena kebijakan yang akan dikeluarkan tidak ada jaminan akan berpihak kepada rakyat kecil dan masyarakat yang berada pada satu wilayah atau daerah yang akan di jadikan HGU atau perizinan lainnya.

Sampai pada paragraf terakhir ini bahwa apa saja kaitan antara Aktivis,Koruptor dan penjahat lingkungan penulis hanya bisa memberikan Gambaran yang mungkin tidak semua orang dapat menerimanya,bahwa ada beberapa aktivis yang pada awalnya masih menganut idealisme yang kuat akan tetapi setelah selesai dan tidak lagi berkutat pada kegiatan “aktivisnya” menjadi bagian dari birokrasi atau koorporasi yang pada akhirnya menjadikan dia sebagai seorang koruptor atau penjahat lingkungan yang  tentunya tanpa disadari telah jauh dari apa yang pernah di cita – cita kan pada saat orang tersebut masih menjadi bagian dari aktivitasnya sebagai aktivis  juga antusias yang tinggi terhadap perjuangan yang dilakukan masyrakat tanpa pamrih dan tanpa mengharapkan rupiah yang keluar sudah semakin memudar,itu adalah pilihan yang harus di tentukan karena penghianatan terhadap apa yang menjadi idelaisme tidak akan dapat terungkap atau diungkapkan sendiri,akan tetapi akan terungkap dan diungkap dari berbagai sorot mata yang ada,silahkan para aktivis menjadi koruptor,penjahat lingkungan,pembela koruptor,pembela penjahat lingkungan atau tetap pada idealisme nya masing – masing tanpa mencampuradukkan kegiatan aktivis nya dengan apa yang menjadi sumber pemenuhan kebutuhan hidupnya,ini lah indonesia.

#DILARANG EMOSI

sumber:

http://badanbahasa.kemdikbud.go.id

http://artikata.com

http://ejournal.unisri.ac.id

http://nasional.kompas.com/read/2014/01/28/1810593/KPK.1.atau.2.Pekan.Lagi.K  asus.Century.Disidang
http://kabardarimadina.wordpress.com/2013/08/20/penjahat-lingkungan/ is not available
http://mahasiswaabadimaba.blogspot.com/2010_11_01_archive.html

http://www.kaskus.co.id/thread/5187e6566012437f6a000020/karikatur-karikatur-only-in-indonesia-ngakakmiris-full-pic

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun