Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sistem Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Hukuman Pidana di Indonesia

8 Desember 2022   02:00 Diperbarui: 8 Desember 2022   02:06 86 0
Pelaksanaan hukuman pidana merupakan suatu rangkaian dalam sistem peradilan pidana yang secara teori mempunyai 3 (tiga) tujuan pemidanaan, yaitu:

  • Teori Absolut atau Teori Pembalasan (retributive/vergeldings theorieen). Yaitu pidana melekat pada setiap terjadinya kejahatan, artinya setiap perbuatan kejahatan harus dibalas dengan suatu hukuman/pidana agar masyarakat mendapatkan keadilan.
  • Teori Relatif atau Teori Tujuan (utilitarian/ doeltheorieen). Yaitu pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan tersebut  juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinannya melakukan perbuatan yang serupa.
  • Teori Gabungan (vereniging theorieen).  Yaitu penjatuhan hukuman sebagai bentuk untuk mempertahankan tata tertib hukum yang telah berlangsung di dalam masyarakat dan agar memperbaiki pribadi si pelaku kejahatan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun