Pelaksanaan hukuman pidana merupakan suatu rangkaian dalam sistem peradilan pidana yang secara teori mempunyai 3 (tiga) tujuan pemidanaan, yaitu:
- Teori Absolut atau Teori Pembalasan (retributive/vergeldings theorieen). Yaitu pidana melekat pada setiap terjadinya kejahatan, artinya setiap perbuatan kejahatan harus dibalas dengan suatu hukuman/pidana agar masyarakat mendapatkan keadilan.
- Teori Relatif atau Teori Tujuan (utilitarian/ doeltheorieen). Yaitu pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan tersebut  juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinannya melakukan perbuatan yang serupa.
- Teori Gabungan (vereniging theorieen). Â Yaitu penjatuhan hukuman sebagai bentuk untuk mempertahankan tata tertib hukum yang telah berlangsung di dalam masyarakat dan agar memperbaiki pribadi si pelaku kejahatan.
KEMBALI KE ARTIKEL