Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai sejak tahun 2005 di Indonesia, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimasukkan ke dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama "pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah" (Pemilukada), dan kita sering pula menyebutnya sebagai pesta demokrasi lokal. Pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebut dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
KEMBALI KE ARTIKEL