Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Revolusi Hijau

16 Januari 2012   13:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:49 399 0
Oleh drh Chaidir

MENJAUHLAH sejenak dari pusaran hiruk-pikuk politik. Alokasikan tempo barang sepuluh menit untuk mengarahkan teropong imajinasi ke masalah pertanahan yang kini mencuat di berbagai pelosok negeri. Urusan konflik lahan pastilah tidak mudah. Membuat rencana strategis substantif untuk pemanfaatan lahan tersebut adalah masalah lain yang tak kalah peliknya.

Dari berbagai penjuru nusantara, masalah pertanahan muncul satu demi satu di berbagai media. Kasus Mesuji di perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan, kasus Desa Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kasus Kabupaten Seruyan di Kalteng, kasus Pulau Padang, Kepulauan Meranti, kasus Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan seterusnya. Menurut www.kbr68h.com pada tahun 2011 KOMNAS HAM menerima laporan lebih dari 700 kasus konflik lahan yang berakhir dengan kekerasan. Sebagian besar konflik tersebut adalah konflik antara masyarakat setempat dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan. Malangnya, masyarakat sering berada di pihak yang lemah karena status legalitas formal kepemilikan lahan.

Masalah tanah memang sensitif. Siapa menguasai tanah, ia menguasai pangan, atau ia menguasai sarana-sarana kehidupan, siapa menguasai sarana kehidupan, ia menguasai manusia. Indonesia memang Negara agraris. Disebut agraris karena lahan pertaniannya subur, sangat sesuai untuk bercocok tanam sepanjang tahun. Tongkat saja ditanam bisa tumbuh, demikian ibaratnya. Tidak ada kendala empat musim seperti yang dihadapi oleh Negara-negara sub tropis. Sebenarnya bila tanah yang subur tersebut diolah secara benar, tidak ada alasan kita mengimpor beras, kedele, gula dan sebagainya. Ketahanan pangan tidak akan disangsikan. Kita bahkan bisa menjadi eksportir.

Para pendiri bangsa kita dulu memiliki pandangan jauh ke depan. Tuhan tidak lagi menciptakan tanah, sehingga tanah yang subur itu akan diperebutkan oleh manusia yang jumlahnya semakin banyak. Karena itu secara sangat mendasar masalah tanah ini diatur dalam konstitusi. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk pergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Sebenarnya, bangsa kita tidak hanya sekadar memerlukan resolusi konflik. Sumber daya lahan yang semakin sempit memerlukan strategic planning yang jitu dalam pemanfaatannya. Rasanya pasca reformasi, kita belum menemukan ruh pembangunan pertanian rakyat seperti yang diharapkan. Dulu kita mengenal adanya Revolusi Hijau untuk menggambarkan perubahan fundamental dalam pembangunan pertanian. Ada program nasional gerakan Bimas (bimbingan masyarakat) yang berintikan tiga komponen pokok, yaitu penggunaan teknologi yang dikenal dengan Panca Usaha Tani (teknik pengolahan lahan pertanian, pengaturan irigasi, pemupukan, pemberantasan hama, penggunaan bibit unggul), penerapan kebijakan harga sarana dan hasil reproduksi, serta adanya dukungan kredit dan infrastruktur. Gerakan ini berhasil mengantarkan Indonesia swasembada beras. Sayangnya, gerakan Revolusi Hijau tersebut mendapat kritik tajam dari pencinta lingkungan hidup. Penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan dan terus menerus menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Serba salah.

Tentang Penulis : http://drh.chaidir.net

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun