Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Hak Publik - Tragedi Runtuhnya Jembatan Mahakam di Tengarong

5 Desember 2011   06:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:49 150 0
Oleh drh Chaidir

KEPENTINGAN umum mudah diucapkan tetapi dalam implementasinya sering diplintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu, menjadi atas nama kepentingan umum. Atas nama kepentingan umum, bisa kemasan dan isinya bagus, tapi bisa hanya kemasannya yang bagus isinya bodong.

Untuk mencegah penyerongan yang merugikan kepentingan umum itulah negara diamanatkan dalam UUD 1945 berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya tanpa pandang bulu. Namun pemerintah yang mewakili kepentingan Negara adakalanya lalai dalam menjalankan amanah. Penyimpangan-penyimpangan tak segera disupervisi, sehingga terjadi pembiaran terhadap penyerongan. Kalau penyerongannya sudah terlalu jauh, akan sulit kembali ke pangkal jalan.

Peraturan perundangan kita sebenarnya telah secara tegas mengatur, bahwa pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum, memberikan kepastian hukum, menjamin kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme pemerintah, mendorong partisipasi, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Dalam perundangan-undangan juga disebutkan, pelayanan publik itu meliputi pelayanan barang dan jasa publik serta pelayanan bidang pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hampir tak ada lagi ruang kosong yang tak dijangkau oleh pemerintah bersama pemerintah daerah sebagai ujung tombak.

Kepentingan rakyat dalam ruang publik sebenarnya diwakili oleh wakil-wakil rakyat baik di DPR maupun di DPRD, vis-à-vis dengan Pemerintah, namun rakyat tak terbela sebagaimana layaknya karena para politisi di lembaga perwakilan tersebut seringkali juga tidak mengartikulasikan dengan tajam aspirasi rakyat yang diwakilinya. Hak-hak publik dibiarkan merana.

Tragedi runtuhnya jembatan Mahakam di Tengarong adalah sebuah puncak gunung es dari kelalaian sistemik yang telah menjadi penyakit menahun di semua daerah. Semua bangunan publik (apalagi bangunan raksasa dan megah) sebelum dipakai harus ada uji laik bangunan oleh sebuah Tim Independen. Sehingga secara dini diketahui apakah bangunan tersebut layak dipakai atau tidak. Sayang disayang, uji laik ini selalu diabaikan, atau hanya formalitas belaka. Kita tentu tidak perlu menunggu jatuhnya korban baru kemudian sibuk bentuk tim. Kita memiliki banyak bangunan megah, sebut saja jembatan-jembatan raksasa yang melintasi empat sungai besar kita (Rokan, Siak, Kampar dan Indragiri), stadion utama, gedung kantor gubernur delapan lantai, perpustakaan, menara Bank Riau, dan sebagainya. Berhati-hati tak ada salahnya.

Tentang Penulis http://drh.chaidir.net

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun