Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bangsa Tersandera

20 November 2011   10:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:26 159 1
Oleh drh Chaidir

PARLEMEN kita kembali bikin ulah. Bulan lalu Badan Anggaran DPR marah besar karena pimpinannya diperiksa KPK dalam kasus dugaan mafia anggaran. Bulan ini, Anggota DPR kita yang terhormat itu marah-marah karena dituding hedonis, mempertontonkan perilaku hidup mewah secara berlebihan. Situasi bertambah seru ketika Ketua MK, Mahfud MD menyebut pula ada praktek jual-beli dalam pembahasan pasal-pasal RUU di DPR.

Sebenarnya tak hanya DPR yang dicurigai tak amanah  KPK dan MK juga idem dito.  Tingkat kepercayaan masyarakat kita dewasa ini memang sedang berada di titik nadir terhadap lembaga apapun yang berbau pemerintahan. Apa yang dilontarkan oleh Busyro Muqoddas dan Mahfud MD, sebetulnya adalah sesuatu yang biasa, penyedap sarapan pagi di kedai kopi. Bau tak sedap dari kongkalikong oknum di DPR, KPK, MK, sudah menjadi rahasia umum. Terasa ada terkatakan tidak.

Kambing hitamnya adalah konstitusi kita. UUD 1945 pasca perubahan memberi kekuasaan yang sangat besar kepada DPR. Lihatlah pasal 20 ayat (1): “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Ini bermakna bahwa fungsi legislasi merupakan hak eksklusif DPR. DPRlah yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tidak ada lembaga lain. Tetapi UUD 1945 pasca perubahan itu, juga mengatur bahwa kita sekarang menganut dua badan legislatif (bicameral system) yaitu DPR (anggotanya berasal dari partai politik) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) anggotanya perorangan, non partisan. Kedua-duanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Dalam sistem tersebut, DPD diharapkan dapat menetralisir dominasi DPR yang berlebihan. Sebab salah satu penyakit menahun DPR dan lembaga sejenis di Negara manapun, mereka terlalu dominan dan bahkan arogan, terutama bila kekuasaan legislatif mutlak berada di tangannya seperti klausul pasal 20 ayat (1) UUD 1945 itu. Monopoli fungsi legislasi DPR menjadi  cenderung disalahgunakan, mudah dipengaruhi oleh fluktuasi situasi politik, dan terbuka peluang adanya kecerobohan dalam pengesahan UU, termasuklah dugaan jual-beli pasal-pasal UU itu. Kepentingan rakyat sering dikalahkan oleh kepentingan partai politik.

Sayang disayang, fungsi legislasi DPD sangat lemah. Tak seperti DPR yang full power, DPD bahkan tak punya hak suara (voting right) dalam menetapkan UU. Dengan demikian walaupun kita menganut bicameral system, DPR tetap terlalu dominan. DPD tidak bisa menjadi penyeimbang.  Oleh karena itu, usul amandemen UUD 1945 yang kelima kalinya, diharapkan bisa memberikan keseimbangan fungsi legislasi antara DPR dan DPD. Amandemen itu mutlak harus dilakukan bila kita tak ingin bangsa ini tersendera tarik menarik kepentingan partai politik di DPR. Kecenderungan ke depan, DPR akan semakin sering unjuk gigi menggunakan senjata pamungkas vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan). Maka, jalan buntu (deadlock), bahkan kelumpuhan (paralysis) dalam sistem ketatanegaraan kita tinggal menghitung hari.

Tentang Penulis : http://drh.chaidir.net

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun