Milenial sebagai agent of change sudah sepatutnya melek akan masalah sosial yang terjadi di masyarakat salah satunya adalah tindak pidana korupsi yang sudah menjadi budaya di berbagai daerah di Indonesia salah satunya di Provinsi Aceh. Sepanjang tahun 2023 terdapat 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 19 kasus tindak pidana korupsi. Kondisi ini sangat miris karena bertujuan untuk memperkaya diri maupun kelompoknya. Korupsi diartikan kegiatan mencuri uang rakyat oleh oknum pejabat yang memegang kekuasaan. Korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa karena dilakukan dengan terencana sehingga menyebabkan kerusakan yang besar dan meluas di suatu daerah seperti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta mengancam ketertiban dunia. Oleh karena itu, pelaku korupsi harus dihukum dengan hukuman yang setimpal.
KEMBALI KE ARTIKEL