Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

“Menggugat Kedaulatan Rakyat”

17 Agustus 2012   02:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:38 745 0

“Menggugat Kedaulatan Rakyat”

Refleksi kritis 67 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Oleh : Ary Nugraha*

(Terbit di Koran Haluan Riau hal 4 Tgl 16 agustus 2012)

Hari ini Negara Indonesia telah mencapai usia yang sudah terbilang tidak lagi belia yakni memasuki usia yang ke-67 tahun.  sejak diproklamirkannya kemerdekaan oleh Bung karno dan bung hatta pada tanggal 17 agustus 1945. Jika kita mencermati tujuan dari kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperjuangkan para Founding Father ialah sebagaimana tercantum didalam pembukaan UUD 1945 “…….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban didunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia…..” merupakan tujuan yang sangat mulia sebuah hikmah dari perjuangan melawan kolonialisasi penindasan yang dialami bangsa Indonesia berabad-abad lamanya. Mengantarkan seberkas harapan rakyat Indonesia menuju kesejahteraan dan keadilan serta kemakmuran hidup tanpa penindasan.

Sebuah pertanyaan menggigit saya pikir jika kita berupaya untuk menyelami apa yang dirasakan oleh Rakyat Indonesia selama 67 th merdeka atas kedaulatannya. Sudahkah Rakyat Indonesia kini merasakan Kedaulatannya secara utuh ?  meskipun telah merdeka selama 67 tahun lamanya? Realitas yang terjadi ternyata Rakyat Indonesia masih belum menikmati kemerdekaan yang hakiki karena masih terkungkung “penjajahan” berupa kemiskinan, ketidakadilan, tingkat criminal yang tinggi, pendidikan dengan biaya tinggi, kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan serta praktik korupsi yang masih merajalela menyelimuti system politik dan ekonomi Indonesia. Dibidang Ekonomi dan perdagangan misalnya, rakyat Indonesia kini hanya dijadikan sumber kapitalisasi distribusi pasar bagi produk-produk asing. Parahnya lagi, serbuan produk asing bukan hanya berasal dari sector manufaktur, tetapi juga hampir semua sector termasuk pertanian. Kedaulatan rakyat yang dijamin didalam UUD 1945 sepertinya masih sebatas formalitas aturan belaka “ Kedaulatan berada ditangan rakyat –UUD 1945 Pasal 1 ayat 2-“

Padahal kita ketahui Indonesia yang merupakan sebuah Negara kepulauan yang terbentang dari sabang sampai merauke terdiri dari 13.487 (jumlah berdasarkan konvensi PBB) memiliki potensi sumber Daya Alam yang melimpah ruah. Dimulai dari kekayaan Kelautan, perikanan, pertambangan, kehutanan, pertanian, flora, fauna, dll. Merupakan sebuh warisan Tuhan yang tak terhingga  untuk bangsa Indonesia. Jika potensi kekayaan tersebut dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan kedaulatan yang dimiliki maka kesejehteraan adil dan makmur sudah lama terwujud. Tapi sayang ibarat pepatah “jauh panggang dari api”

Kita juga begitu terbiasa dengan budaya “gensi” yang sengaja diciptakan agar menjadi masyarakat yang konsumtif. Coba anda nilai bagaimana tingkat keberhasilan atau kekayaan seseorang diukur. Dari kendaraan yang ia miliki, dari cara berpakaian, dari apa yang dimakan dsb. Lambat laun kita menilai hal itu sebagai sesuatu yang biasa dan lumrah dikalangan masyarakat. Padahal berbagai pihak yang kita elukan dengan menyebut “investor Asing” sangat banyak diuntungkan dari ini semua. Kita seperti memberi uang Cuma – Cuma agar dikenal sebagai orang yang sedikit terhormat. Hingga pada akhirnya kita tetap akan dikenal sebagai negara penting penyumbang devisa untuk negara lain. Dan Pada akhirnya, jangan terlalu bermimpi tentang negara yang kaya, “gemah ripah loh jinawi” seperti kata kakek nenek kita dulu. Jangan terlalu banyak berkata tentang kejayaan bangsa kita dimasa lampau. Negeri ini telah terjun bebas kedalam penguasaan asing. Dan kitapun telah ditiupkan angin semilir yang berhembus menidurkan hati nurani. Tidur dari lahir hingga keperadilan padang Mahsyar. Dan baru tersadar, bahwa kita tidak pernah melakukan apapun dalam tidur yang pernah kita hidupi. Sebab kedaulatan rakyat masih hanya sebatas omong kosong. Lantas masih percayakah kita tentang kedaulatan di Negara ini (Indonesia:baca)??

Memaknai Kedaulatan Rakyat

Kita pasti sudah tidak asing lagi mendengar “Kedaulatan Rakyat” namun perlu sekiranya  sedikit kita membahas tentang konsep kedaulatan rakyat agar terjadi kesesuaian paham dalam memahami alur pikir tulisan ini. Agar tidak terjadi bias tafsiran tentang mengapa penting kita menggugat kata sakti (Kedaulatan rakyat) dinegara yang menganut system demokrasi.

Kedaulatan Rakyat atau demokrasiadalah sebuah kata magis yang mampu membius berjuta manusia di belahan dunia manapun dengan tanpa mempedulikan sekat sekat konvensional. Sepertinya kata itu menjadi sejenius obat mujarab bagi rakyat, apalagi tertindas. Semua perjuangan demi perbaikan nasib rakyat selalu mengatasnamakannya dan pada dasarnya adalah sebuah upaya mengejawantahkan kata itu kedalam keseharian. Tetapi disisi lain ada usaha yang menghalangi, terutama dari pihak yang berkuasa, dan tak jarang ditebus dengan harga yang amat mahal. Sebab seiring dengan menguatnya posisi kata itu maka semakin melemah pula posisi kekuasaan dalam masyarakat. Sangat tampak sekali dalam usaha menjabarkan makna kata itu penuh dengan konflik kepentingan antara pihak yang berkuasa dengan rakyat.

Sesungguhnya memperbincangkan konsep kedaulatan rakyat itu adalah berbicara tentang keberadaan jaminan akan hak hak rakyat, baik yang tertuang dalam konstitusi maupun dalam penegakan hukumnya (law enforcement). Pernyataan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan rakyat tentunya akan melahirkan sistem kekuasaan yang akan menguntungkan  mayoritas. Rakyat-lah yang menjadi sumber dan soko guru utama kekuasaan. Negara sebagai lembaga baru ada setelah rakyat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu membuat satu perikatan atau kontrak sosial. Dalam hal kepengurusan negara, rakyat kemudian mendelegasikan kepada institusi pemerintah. Pemerintahan satu negara baru ada kemudian setelah rakyat membentuknya lewat mekanisme ketatanegaran. Dari proses perkembangan negara dikemudian hari ternyata banyak ditemukan fakta adanya pemutar balikan makna hubungan antara negara dengan rakyat/masyarakat sipil. Seringkali pemerintah dengan mengatasnamakan negara membuat satu kebijakan yang justru merugikan rakyat. Hak rakyat diabaikan bahkan tidak jarang tidak diakui keberadaannya dalam sistem konstitusi.. Sampai sejauh mana ancaman terhadap hak hak rakyat tergantung atas sejauh mana konstitusi menjamin hak tersebut dan membatasi kekuasaan dalam bertindak. Sebab perbuatan penyalahgunaan kekuasaan adalah kecenderungan umum yang berlaku bagi semua tipe kekuasaan. Kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang mutlak pasti-lah disalahgunakan. Kesadaran akan bahayanya jika kekuasaan tidak terbatas/absolutisme itulah motiv awal yang memunculkan konsep kedaulatan rakyat. Jika kekuasaan tidak dibatasi pastilah terjadi pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan dan kehancuran negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun