Prof. Dr. Notonagoro berkata bahwa
Hak adalah merupakan sebuah kuasa untuk menerima / melakukan sesuatu yang seharusnya akan diterima atau dilakukan secara tepat dan terus menerus oleh sebuah pihak.
Seperti yang kita ketahui sudah jelas sekali bahwa Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang secara tidak langsung tak bisa dipisahkan, akan tetapi akan  terjadi sebuah pertentangan yang disebabkan karena hak dan kewajiban tidak bisa seimbang.Â