Ketegangan tidak saja terjadi di luar Istana. Kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, tidak terbatas memberi keresahan bagi aktivis mahasiswa, para buruh dan penjaga konstitusi kerakyatan di Indonesia. Lebih dari itu, kekecewaan dan rasa peduli, ingin berontak juga dirasakan aktivis (eksponen aktivis) yang kini berada di Lingkar Istana.
KEMBALI KE ARTIKEL