Dari sisi urgensi, manfaat, substansi pokok Undang-Undang Cipta Kerja (CK) tentu ada. Dimudahkan dengan Peraturan Pelaksana berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang dibuat guna menyederhanakan UU CK dijalankan. Kesempurnaan di dunia kerap saja mendatangkan pro kontra. Hal itu terjadi dimana Presiden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin sedang memantapkan menyisir agar tidak mubazir dan tidak tumpang tindih.
KEMBALI KE ARTIKEL