SETIDAKNYA tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) ialah untuk merencanakan, mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Juga menerima meneliti, dan menetapkan parpol yang berhak sebagai peserta Pemilu. Menanggapi rencana KPU dalam mengeluarkan larangan terhadap pemabuk, penzina dan penjudi agar tidak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, itu bukanlah kebutuhan mendesak dari problem demokrasi kita yang kian kronis.
KEMBALI KE ARTIKEL