BERKEMBANG wacana dan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merubah status permanen menjadi Badan Ad Hoc menarik untuk dikomentari. Dari beberapa sudut pandang, usulan ini penting untuk ditelaah tuntas. Karena ada efisiensi anggaran. Penghematan dapat dilakukan. Demokrasi dapat dibersihkan. Diskursus ini perlu dieksekusi.
KEMBALI KE ARTIKEL