Menteri Keuangan menyampaikan terdapat 15.419 Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status lebih bayar mencapai Rp100 juta, dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar per 14 Juli 2023. Status lebih bayar berarti bahwa pajak yang dibayarkan atau yang dipotong oleh pemberi kerja lebih besar dari pajak terutang. Atas lebih bayar tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian.
KEMBALI KE ARTIKEL