Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lebih Cepat dan Sederhana, PER-05/PJ/2023 Beri Kemudahan Restitusi Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Lebih Bayar Paling Banyak Rp100 Juta

14 Januari 2024   20:40 Diperbarui: 15 Januari 2024   01:29 344 1
Menteri Keuangan menyampaikan terdapat 15.419 Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status lebih bayar mencapai Rp100 juta, dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar per 14 Juli 2023. Status lebih bayar berarti bahwa pajak yang dibayarkan atau yang dipotong oleh pemberi kerja lebih besar dari pajak terutang. Atas lebih bayar tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun