Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mampukah Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu Terealisasi di Tahun 2017?

19 Desember 2016   03:11 Diperbarui: 19 Desember 2016   04:31 372 0

Dengan semakin berkembangnya ekonomi global, Indonesia perlu fokus pada peningkatan ekspor dan investasi. Peningkatan ekspor dan investasi ini dapat dilakukan dengan mengembangkan kawasan khusus yang mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan tertentu. Indonesia telah mengembangkan kawasan ekonomi, dimana pada tahun 1970 Indonesia berhasil mengembangkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dilanjutkan pada tahun 1972 dikembangkan pula Kawasan Berikat (Bounded Warehouse), Kawasan Industri pada tahun 1989, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) pada tahun 1996, dan terakhir pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus  pada tahun 2009.

Adanya KEK diyakini mampu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Penetapan KEK ini akan diikuti dengan penetapan fasilitas pajak oleh Dewan Nasional KEK. Fasilitas pajak yang akan ditetapkan mengacu kepada fasilitas pajak di sejumlah KEK di luar negeri dengan harapan fasilitas ini dapat bersaing untuk menarik investor. Fasilitas pajak yang diberikan dalam KEK adalah pembebasan bea masuk sesuai sektornya dan insentif lainnya yang berlaku umum, tetapi diberi kelonggaran tertentu.

Palu sebagai salah kota/wilayah yang ditetapkan sebagai KEK adalah daerah pertama yang didesain oleh pemerintah sebagai pusat logistik terpadu dan industri pengolahan pertambangan di koridor ekonomi Sulawesi. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu yang diusulkan oleh Walikota Palu telah ditetapkan melalui PP No. 31 Tahun 2014 pada tanggal 16 Mei 2016. Target beroperasi paling lambat 20 Mei 2017. KEK yang berlokasi di Kota Palu hanya berjarak 28 km dari Bandara Mutiara, 15 km ke Kota Palu, dan 500 m ke Pelabuhan Pantoloan memberikan insentif fiskal dan non fiskal kepada Investor. 

Berdasarkan perencanaan pengusulan KEK Palu, sektor yang ditargetkan adalah sektor industri pertambangan (nikel, biji besi, emas), industri pengolahan kakao, karet, rotan, dan rumput laut, industri manufaktur alat berat, otomotif, elektrik dan elektronik, dan logistik. Pengembangan KEK Palu dibangun di lahan seluas 1.500 hektar melalui pembebasan lahan yang di taksirkan akan memakan biaya US $ 556.780.000 atau sekitar Rp.7,2 triliun.

Pembebasan lahan yang terbagi atas tiga tahap, yaitu tahap pertama seluas 100 hektar, tahap kedua 500 hektar, dan tahap ketiga 900 hektar menghabiskan dana sebesar 1,716 triliun. Sisanya sebesar 5,484 triliun digunakan untuk sumber dana pengadaan infrastruktur pendukung kawasan industri seperti listrik, gas, jalan, pengolahan limbah, dan air bersih. Dana tersebut bersumber dari Kementerian Perindustrian, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemkot Palu, dan Mitra Perusahaan. Pengelolaan KEK Palu adalah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah. Saham mayoritas dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun