18 Desember 2010 itu hari sabtu, tapi hari ini bukanlah biasa untuk Buruh Migran Indonesia. Hari Migran Sedunia yang diperingati setiap 18 Desember, merupakan momentum yang pas untuk menegaskan kembali apa sikap yang (bisa) dilakukan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran. Menurut catatan BMI (dalam suaramerdeka.com), Indonesia miliki hampir enam juta orang yang dikirim dan bekerja di luar negeri. Tetapi perlindungan hukum untuk mereka luar biasa lemah, hal ini dapat kita lihat dari kebijakan yang tertuang dalam undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia No. 39 tanun 2004. Undang-undang ini miliki 109 pasal, tetapi mirisnya hanya 8 pasal yang mengatur pelindungan BMI, 101 sisanya merupakan peraturan tentang penempatan BMI. Jelas, betapa perlindungan terhadap pekerja migran bukanlah menjadi prioritas.