Pada 4 November 2024, ratusan buruh di Brebes melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 10 persen, dengan alasan agar pendapatan buruh lebih sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Aksi ini digagas oleh Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP), yang mencakup beberapa organisasi seperti SPSI, KSPSI, dan SPTP.
KEMBALI KE ARTIKEL