Seperti yang telah dibahas pada Economica Papers 46, pada 31 Maret 2010, setelah Majelis Konstitusi mencabut Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), status badan hukum UI semakin tidak jelas. Apakah kembali menjadi menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) seperti sebelum UU BHP dicabut–PP Nomor 152 Tahun 2000? Apakah sesuai keputusan Kementerian Pendidikan Nasional sehingga menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang pengelolaan keuangannya seperti Badan Layanan Umum (BLU)? Atau apakah mengikuti apa yang ada di Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT)? Kalau memang RUU PT disahkan, lalu kenapa?