Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Sebagai Kredit Pajak: Sebuah Wacana

14 April 2012   17:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:36 615 0

Dalam APBN, penerimaan negara banyak disumbang oleh pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Presentase pajak kurang lebih 70% dari total keseluruhan penerimaan negara. Makanya tidak heran ketika banyak iklan mengenai pembayaran pajak diedarkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Hal ini ditujukan agar penerimaan dari sektor pajak dapat memenuhi target. Dengan besarnya target yang hendak dicapai DJP dalam memenuhi penerimaan pajak sesuai kebutuhan APBN, perlu insentif baru dalam usaha peningkatan penerimaan pajak tersebut. Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah mengenai zakat atau sumbangan keagamaan.

Apakah dengan berzakat atau menyumbang sebanyak-banyaknya dapat mengurangi pajak terutang? Apakah zakat atau sumbangan tersebut bebas diberikan kepada siapa saja?

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2010, zakat atau sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Artinya, ketika penghasilan bruto berkurang, pajak terutang yang ditanggung wajib pajak pun ikut berkurang–walaupun biasanya sangat sedikit pengaruhnya. Sayangnya, DJP sudah lebih dulu mengantisipasi pertanyaan pertama, maksimal zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan adalah 2,5% dari penghasilan bruto (income tax deductible). Padahal di Malaysia zakat adalah tax deductible. Artinya, zakat adalah kredit pajak yang dapat mengurangi langsung besarnya pajak terutang. Ditambah berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2000, di Indonesia zakat yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak hanyalah zakat penghasilan, sedangkan di Malaysia diperbolehkan mengreditkan seuruh jenis zakat dan kewajiban agama.[1] Selanjutnya, untuk mengantisipasi pertanyaan yang kedua, PER-33/PJ/2011mengatur lebih lanjut bahwa zakat atau sumbangan keagamaan hanya dapat mengurangi penghasilan bruto ketika dibayarkan kepada salah satu dari badan-badan atau lembaga-lembaga yang telah disahkan pemerintah[2], sebagai berikut:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun