Mungkin banyak diantara kita bertanya tanya kenapa baru sekarang KPK menetapkan status tersangka kepada Hadi Pornomo ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua BPK dan bukannya ketika masih menjabat sebagai ketua BPK? Mungkin kita berpikir KPK takut atau memang KPK mempunyai strategi dalam menetapkan dan mengumumkan kapan waktunya status tersangka pada seseorang. Yang jelas kita perlu mengaprisiasi apa yang telah KPK lakukan.
Ini mungkin juga menjadi sinyalemen dari KPK untuk Budiono, ketika Budiono sudah tidak menjabat lagi sebagai wakil preseden bisa saja KPK akan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century sewaktu menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Memang akan lebih mudah menjadikan seseorang tersangka ketika ia sudah tidak mempunyai kekuatan dan kekuasaan. Tidak ada perlawanan yang berarti dan penyelidikan dan pengembangan kasus akan semakin cepat diselesaikan ketimbang seseorang itu sedang berkuasa, kecuali kalau memang tertangkap tangan. Seperti dalam dugaan keterlibatan Budiono dalam kasus Bank Centuri, KPK kelihatan sungkan dan ragu ragu dalam meminta keterangan dan memanggil Budiono. Bahkan KPK sendirilah yang sowan ke Istana Wakil Preseden dimana Budiono berkantor untuk dimintai keterangan. Lain hal seandainya Budiono sudah tidak menjabat sebagai wakil Preseden tentu akan lain pula ceritanya.
Jadi, kita lihat saja nanti apakah wakil preseden Budiono akan menjadi tersangka kasus korupsi Bank Century ketika ia sudah lengser dari jabatannya menyusul mantan deputi Bank Indonesi, Budi Mulia, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah disidangkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi.