1. PILKADA KABUPATEN KOTA...
pada tahun 2015 akan ada 220 PILKADA Kabupaten Kota yang akan dilaksanakan pemilihan pejabsat Bupati/Walikota ....Kita semua mengetahui ini adalah sebuah sistim Pemilihan Pejabat yang merupakan penyebab utama terjadinya KORUPSI selama ini dengan banyaknya Bupati/Walikota yg telah di tangkap oleh KPK dan banyak lagi yang belum tertangkap karena terbatasnya jangkauan KPK dalam pemberantasan Korupsi ..
Aneh nya semua kita baik Presiden ataupun DPR/DPRD tetap saja mempertahankan cara2 ini pada hal disana sini selalu saja korupsi ...dan semua juga tahu bahwa PILKADA membutuhkan biaya sangat besar yang di tanggung oleh calon Pejabat yang antara lain biaya2....Mahar pada partai .... Biaya2 saksi...biaya2 kampanye yg milliaran dan biaya2 siluman lainnya termasuk biaya2 sengketa Sogokan pada hakim2 MK...untuk memenangkan PILKADA.. yang semua di keluarkan oleh / dari kocek calon pejabat yg mungkin berhutang disana sini...
Kita / Pemerintahan juga mengetahui hal ini di kala Pejabat Terpilih pastilah akan mempergunakan jabatannya untuk pemembalian Modal dan juga hutang budi pada partai maka jadilah Pejabat tersebut ATM Partai...dan dimana lagi sumber nya selain KORUPSI dan menyalah gunakan wewenang demi dapatkan uang...
Kwalitas Pejabat terpilihpun masih meragukan karena siapa ygt bisa kasi mahar dan punya uang modal padahal tidak berpengalaman dan tidak layak memimpin bisa saja terpilih...
Pak presiden / rumah transisi...sebaiknya PILKADA Kabupaten Kota di gantikan saja dengan LELANG JABATAN yg biaya minimum dan di tanggung negara dengan hasil maximal yang bisa menseleksi sehingga mendapatkan Pejabbat2 yg pantas /berkwalitas sebagai Pemimpin di daerah dan sekaligus bisa menahan nafsu serakah korupsi karena pemerintahan bisa lebih effektif karena Pejabat2 tersebut di bawah tanggung jawab Gubernur bukan jadi RAJA2 kecil seperti sekarang ini...
Maka PILKADA yg ada hanya 33 kali saja pada tingkat Propinsi yg akan lebih mudah mengawasi nya....
2. Bentuk KPK Propinsi.../ 33 KPK propinsi..
Walaupun diadakan lelang jabatan yg bisa menahan nafsu korupsi...tetap saja korupsi akan mereka lakukan pada skala tertentu..karena sudah terlanjur KORUPSI sudah jadi BUDAYA /prilaku kehidupan Pejabat..maka Budaya sudah tidak bisa di robah hanya bisa dikurangi atau diminimalkan dengan cara2 pengawasan meleket dan Represif pada setiap daerah terhadap Pejabat2 dan DPRD nya karena KORUPSI selalu berjemaah...
Salah satu cara yg represif adalah dengan adanya KPK di tiap propinsi yang selalu mengawasi kegiatyan2 KORUPSI pejabat dan ini akan pasti di tentang oleh DPRD tetapi kita mesti bentuk KPK propinsi kalo mau menyelamatkan Anggran yg ada dan mempercepat pembangunan ...
bisa kita belajar dari Malaysia yg populasi hanya 30 jt an mempunyai anggota anti rasuah /KORUPSI sekitar 5000 orang ....sedangkan kita Indosesia populasi 250 jt anggota KPK tidak lebih dari 100 orang....dengan begini apakah Pemerintahan Jokowi tidak berniat membentuk KPK propinsi...?????
Memang ada cara2 lainnya seperti rencana E governmen E catalog dll.....tetapi cara2 yang diusulkan tersebut diatas yaitu.....PILKADA hanya 33 /pada tinggkat propinsi saja.....Bentuk KPK propinsi....pasti cara ini sangat effekti menekan / mengurangi nafsu serakah Korupasi.......tetapi pasti DPR tidak setuju karena mere dan kroni2 nya punya kepentingan.......Mampukan pak Jokowi memutus mata rantai korupsi ini ????