Namun para pendukung PSSI sepertinya harus kembali kecewa. Sebab, surat yang dilayangkan CAS kepada pihak tergugat maupun penggugat ternyata tak seindah yang dibayangkan. Surat CAS hanya berbicara mengenai keputusan sela yang tidak bisa diputuskan mengingat agenda Kongres belum berjalan. CAS menolak mengeluarkan keputusan sela, karena menganggap kejadiannya belum berlangsung.
Nah mengenai gugatan KPSI, CAS sama sekali tidak menolaknya. CAS akan tetap memprosesnya bila kejadiannya sudah berlangsung. Sebaliknya, CAS justru menegaskan bahwa gugatan tersebut masih bagian dari yuridiksinya. Cikedot, penjelasannya di link ini http://www.youtube.com/watch?v=ukdALYyQ2xo
Nah, bagi Jenggawalan dan Jenggalawati yang sempat melambung dengan surat CAS kemarin, kini saatnya menyiapkan mental dan fisik ya. Sebab makin tinggi Anda melayang, maka jatuhnya pun semakin sakit.