Setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Akhirnya Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Dalam gelaran perkara atas kasus dugaan penistaan agama tersebut, terdapat 16 saksi ahli. 6 saksi ahli dari pihak pelapor, 5 dari pihak terlapor dan 5 saksi ahli yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim.
KEMBALI KE ARTIKEL