Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dilakukan jelang berakhirnya masa jabatan Jokowi, dengan pengesahan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL