Malang - Situs-situs berita dan media sosial belakangan ini diramaikan dengan klaim tentang adanya surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap semua debt collector atau yang sering disebut sebagai
mata elang. Judul yang digunakan dalam situs-situs tersebut menggambarkan pesan yang serius dan mendesak 'Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Collector Atau Mata Elang'.
KEMBALI KE ARTIKEL