Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Klarifikasi Karo Penmas Mengenai Viralnya Surat Edaran Kapolri Terkait Debt Collector

26 Maret 2024   09:15 Diperbarui: 26 Maret 2024   09:19 81 0
Malang - Situs-situs berita dan media sosial belakangan ini diramaikan dengan klaim tentang adanya surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap semua debt collector atau yang sering disebut sebagai mata elang. Judul yang digunakan dalam situs-situs tersebut menggambarkan pesan yang serius dan mendesak 'Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Collector Atau Mata Elang'.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun