Pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Tito Karnavian semalam (2/11/2016) dalam acara
Mata Najwa di stasiun Metro TV cukup menohok, terutama untuk kalangan yang menggebu-gebu mengeluarkan
nafsu berdemonya ditanggal
4 November 2016 nanti. Mengapa? Karena di acara tersebut, Kapolri menegaskan bahwa proses hukum kasus Ahok ini
tidak pernah ditunda-tunda apalagi hendak di’tenggelamkan’ (bila meminjam istilah Menteri Susi). Hanya dalam prosesnya memang memerlukan waktu yang menyesuaikan dengan jumlah laporan yang masuk serta kesiapan para saksi dalam memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan mereka itu. Hasilnya, Ahok, hari ini akan diberikan surat pemanggilan untuk diminta datang memberikan keterangan pada hari
Senin, 7 Nopember 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL